Putusan MK Diapresiasi, Komisi II Siap Bahas Perubahan PKPU

oleh -309 views
oleh
Komisi II DPR RI kata Guspardi Gaus siap bahas perubahan PKPU RI yang sesuai dengan putusan MK RI, Selasa 20/8-2024. (dok)

Jakarta,—Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Keputusan MK yang dikeluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 ini, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam Pemilihan kepala Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten dan Kota didasarkan prosentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap, sebut Guspardi saat dihubungi, Selasa 20/8-2024.

Menurutnya, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak yang selama ini 20 persen, dengan putusan MK terbaru ini diubah mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing- masing Provinsi dan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia.

Legislator asal Sumatera Barat itupun menilai putusan MK ini merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek. Dengan ambang batas atau threshold besikar antara 6,5 persen sampai 10 persen tentunya memberikan kesempatan lebih terbuka kepada partai maupun pasangan calon untuk berkontestasi dalam pilkada.

“Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah,” tegas Pak Gaus ini.

Disamping itu, putusan MK ini juga meminimalisir kemungkinan calon yang bertarung dalam pilkada  menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis, ulasnya.

“Saya mendorong agar KPU segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan dengan putusan MK terbaru ini. Lalu KPU mesti melakukan konsultasi dengan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini komisi II DPR RI. Kami di komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus, komisi II sudah mengagendakan konsinyeing dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.(faj)