Anggota DPRD Sumbar BSN, Kedua Kali DiPeriksa Jaksa Padang terkait Dugaan Korupsi Kridit Modal Usaha Senilai Rp 34 Miliar

oleh -481 views
oleh
Kejari Padang periksa kasus dugaan korupsi kridit modal kerja senilai Rp 34 Miliar di BNI, periksa BSM anggota DPRD Sumbar, Kamis 12/9-2024. (dok)

Padang,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengejar upaya penyelamatan uang negara terkait Kredit Modal Keja  ke BNI senilai Rp 34 Miliar.

Dari wawancara wartawan dengan Kepala Kejari Padang Aliansyah sudah 20 saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan kasus korupsi tersebut.

Dugaan korupsi kredit modal kerja oleh BNI senilai sekitar Rp 34 miliar kepada PT Benal Icshan Persada. Dari 20 Saksi satu di antaranya  saat ini berstatus Anggota DPRD di gurita dugaan korupsi ini BSN  Direktur Utama PT Benal Ichsan.

“Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja itu,” kata Kajari Padang Aliansyah kepada wartawan, Kamis 12/9-2024 di kantor Kejari Padang.

Diperiksa Hari Ini Anggota DPRD Sumbar

Aliansyah mengakui salah satu yang diperiksa adalah BSN yang merupakan Direktur Utama PT BIP dan anggota DPRD Sumbar 2024-2029.

“Benar. Sedang diperiksa di ruangan Pidana Khusus. Tadi datang sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Aliansyah.

Aliansyah mengatakan pemeriksaan BSN merupakan yang kedua setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

BSN sudah dua kali diperiksa, Jumat dua setelah BSN dilantik, pemeriksaan kedua Kamis 13/9-2024.

Menurut Aliansyah, selain BSN juga telah diperiksa RM yang merupakan mantan istri BSN. Sedangkan dari pihak BNI juga telah diperiksa sejumlah saksi dari BNI cabang di Riau.

Menurut Aliansyah pihaknya sedang mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka dari kasus itu.

“Jika sudah ditemukan alat bukti itu, kita segera menetapkan tersangka,” jelas Aliansyah.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.

Menurut Kajari Padang Aliansyah pemberian kredit itu diberikan salah satu bank BUMN kepada PT. Benal Icshan Persada (PT BIP).

Perusahaan yang beralamat di By Pass Padang itu diketahui Direktur Utamanya adalah BSN yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan.

Kemudian dikutip dari berita online nasional, Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.(adr)